Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Pendahuluan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 1, ayat 2 menyatakan :
“Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan Nasional”.
Sehingga hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air serta ruang angkasa yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
Selanjutnya, Pada Pasal 2 huruf (a) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ditegaskan bahwa dalam mengatur pertanahan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Negara berwenang untuk mengatur, dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Sebagai konsekuensi dari pernyataan tersebut adalah pada dasarnya tanah di seluruh Wilayah Republik Indonesia pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Untuk mengimplementasikan peraturan tersebut diatas, maka diperlukan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan administrasi Negara di bidang pertanahan, sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN), tugas BPN Republik Indonesia (RI) adalah menjalankan pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Undang-undang Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) sebagai dasar peraturan dan pembangunan pertanahan di Indonesia juga mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah. Tujuan utama pendaftaran tanah adalah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik tanah terhadap bidang tanah yang dimiliki. Selain itu, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk memberikan informasi pertanahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Dengan tujuan tersebut, diharapkan pendaftaran tanah dapat mendukung terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa pengukuran dan pemetaan kadastral adalah bagian yang melekat dari pelaksanaan tugas pendaftaran tanah, sehingga pengukuran dan pemetaan kadastral itu sesungguhnya adalah juga dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendaftaran tanah. Dalam pemahaman yang demikian maka Asisten Surveyor Kadastral yang melaksanakan tugas pengukuran dan pemetaan kadastral pada hakikatnya melaksanakan tugas pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (DI PPK-STPN) didisain untuk menghasilkan tenaga pengukuran dan pemetaan kadastral yang handal. Tenaga dimaksud sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan di Indonesia. Penyelenggaraan Program DI PPK STPN didasarkan pada SK Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1924/D/T/1997. Pengalaman panjang penyelenggaraan pendidikan Program DI PPK tersebut semakin memantapkan STPN berkomitmen menghasilkan tenaga pengukuran dan pemetaan kadastral yang berkualitas.
Sejarah STPN
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) adalah Perguruan Tinggi Kedinasan yang telah cukup lama hadir di Indonesia dan telah meluluskan dalam bilangan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh tanah air. Keberadaan STPN yang memiliki sejarah panjang sebagai Perguruan Tinggi sejak tahun 1963 dengan nama Akademi Agraria maka dapat digolongkan sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan tertua di Indonesia.
Bila melihat dari kekhususan substansi pendidikannya yaitu Pendidikan Tinggi Pertanahan maka STPN merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan pertanahan secara terpadu, menekuni kekhususan bidang tersebut dan berusaha mengembangkannya sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan mandiri.
Lahirnya Akademi Agraria pada tahun 1963 yang merupakan cikal bakal STPN tidak dapat dipisahkan dengan lahirnya UUPA tahun 1960 yang membawa perubahan besar dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Ada lima misi utama yang dibawa dengan lahirnya UUPA tersebut yaitu:
Untuk dapat melaksanakan tugas berat tersebut maka diperlukan lebih banyak tenaga-tenaga ahli dan profesional yang mampu menangani dan mengelola tugas bidang pertanahan. Tenaga ahli dan profesional yang dimaksud disini adalah tenaga yang mempunyai kecakapan, kemahiran dan keterampilan untuk membina, mengembangkan dan atau melaksanakan tugas-tugas yang berkenaan dengan pengaturan penggunaan tanah, pengaturan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, pengaturan pendaftaran hak untuk mencapai kepastian hak dan pengaturan administrasi pertanahan baik di pusat maupun daerah disamping memiliki integritas kepribadian yang tinggi.
Oleh karena itu, Akademi Agraria yang kemudian dirubah menjadi Akademi Pertanahan Nasional terus ditingkatkan dan dikembangkan menjadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional yang menetapkan program pendidikannya secara konsisten berupa program pendidikan keahlian .......(sumber : Profil STPN).
Tahun 1963
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 24 September 1963 No. SK.36/KA/1963 didirikan Akademi Agraria di Yogyakarta dan Semarang jurusan agraria dengan program (sarjana muda/BA). Kemudian dilakukan kerjasama antara Menteri Pertanian dan Agraria dengan Rektor Universitas Gadjah Mada tertuang dalam piagam kerjasama tanggal 10 Oktober 1963.
Tahun 1964
Dengan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 5 Mei 1964 No. 136 Kamp/1964 didirikan Akademi Agraria di Semarang jurusan Pendaftaran Tanah dengan Program S-0 (sarjana muda/BSc).
Tahun 1966
Sejalan dengan terbentuknya akademi tersebut maka telah diterbitkan Statuta Akademi Agraria oleh Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi tanggal 5 Agustus 1966 No. BP III/SK.56/tahun 1966.
Tahun 1971
Dengan SK Mendagri tanggal 24-9-1971, Nomor 95 tahun 1971 dibuka jurusan Tata Guna Tanah pada Akademi Agraria di Yogyakarta dengan program S-0 (sarjana muda/BSc).
Tahun 1983
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 1983 tanggal 16 juni 1983 Akademi Agraria di Semarang dan di Yogyakarta disatukan menjadi Akademi Agraria Departemen Dalam Negeri berkedudukan di Yogyakarta, dengan 3 jurusan yaitu: Jurusan Tata Guna Tanah, Jurusan Pengurusan Hak Tanah dan Jurusan Pendaftaran Tanah.
Tahun 1987
Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 85 tahun 1987 jurusan yang ada pada Akademi Agraria dihapuskan sehingga program pendidikannya tanpa jurusan.
Tahun 1989
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1989, Akademi Agraria dirubah namanya menjadi Akademi Pertanahan Nasional.
Tahun 1993
Dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang pendirian Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, maka Akademi Pertanahan Nasional ditingkatkan dan diintegrasikan kedalam Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional tetap dengan Diploma IV Pertanahan. Perubahan dan peningkatan tersebut telah diresmikan oleh Kepala BPN tanggal 18 Maret 1993 bersamaan dengan pelaksanaan Wisuda Program Diploma III terakhir.
Tahun 1996
Dengan Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12/1996 dan Surat Persetujuan Ijin Penyelenggaraan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 6 Agustus 1997 No.1924/D/1997 didirikan Program DI Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di STPN.
NEXT to Program Pendidikan >>>